Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dengan menggunakan surat suara yang disederhanakan. Dalam kegiatan simulasi oleh KPU itu, kotak suara berbahan kardus tetap digunakan. Hal itu sama seperti yang digunakan pada Pemilu 2019, lalu.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menilai, tidak masalah jika KPU tetap akan menggunakan kotak suara pemilu 2024 dari bahan kardus. Namun, terpenting KPU mampu meyakinkan publik atas keamanan kotak suara kardus itu, baik sebelum maupun setelah digunakan di TPS TPS. Lebih lanjut, Luqman menilai bahwa upaya penyederhanaan surat suara, harus bertujuan untuk memudahkan rakyat dalam menggunakan hak pilihnya. Bukan demi penghematan anggaran.
"Kalau hanya mengejar penghematan anggaran, tapi makin rumit dan membuat rakyat kebingungan dan kesulitan dalam memberikan suara, apa gunanya?" ucap Sekretaris Gerakan Sosial dan Penanggulangan Bencana DPP PKB ini. Selain itu, kata Luqman, ide merubah surat suara, harus tetap di dalam koridor UU 7 tahuh 2017 tentang Pemilu. Dimana, tidak boleh KPU membuat norma baru aturan Pemilu. Menurutnya, KPU bukanlah institusi yang memiliki wewenang membentuk undang undang. KPU, Bawaslu dan DKPP adalah institusi pelaksana undang undang, bukan pembuat undang undang.
"Pemberian suara oleh rakyat di TPS TPS pada pemilihan umum merupakan pelaksanaan dari kedaulatan rakyat. Pemilu adalah sarana konstitusional bagi rakyat yang berkuasa atas negeri ini untuk membentuk pemerintahan (eksekutif dan legislatif)," terangnya. Lebih jauh, Luqman menilai bahwa pemilu merupakan agenda terpenting kedua bagi NKRI setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Terselenggaranya pemilu berkualitas secara periodik berdasarkan konstitusi sebagai sarana rakyat menggunakan kekuasaannya, merupakan pembeda penting antara Indonesia Merdeka dengan Indonesia Terjajah.
"Jadi, pertimbangan efisiensi anggaran pemilu sangat tidak benar jika kemudian mengorbankan keleluasaan dan kemudahan rakyat menggunakan hak daulatnya di TPS TPS," pungkasnya.