Korlantas Polri akan menerapkan peralihan dari pelat hitam ke pelat putih tulisan hitam. Dilansir dari Instagram @ntmc_polri, Kamis (26/5/2022), kendaraan yang masa tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor (TNKB) segera berakhir bakal diganti dengan pelat berwarna putih. "Sobat NTMC, Bagi anda yang masa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) nya sudah berakhir, jangan lupa ya untuk diperpanjang dan akan diganti dengan warna dasar TNKB berwarna putih," demikian keterangan yang diunggah Instagram @ntmc_polri.
Sebelumnya, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan seluruh kendaraan bakal menggunakan pelat nomor berwarna putih mulai tahun 2027. “Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” kata Yusri dalam keterangannya di portal resmi NTMC Polri, Minggu (22/5/2022). Menurut Yunus, dalam kurun waktu lima tahun itu terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.
Adapun beberapa kendaraan tersebut yakni kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah. “Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” ujar Yusri. Kendati demikian, dia menegaskan pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak.
Untuk itu, kata Yusri, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih. “Enggak apa apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ucapnya. Sebagai informasi, perubahan warna pelat itu merujuk pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB nantinya akan berwarna putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.