Anda pekerja mandiri? Jangan khawatir! BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan untuk pekerja lepas ataupun pekerja mandiri. Hari tua tetap terjamin dengan daftar BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Pekerjaan wirausaha, pekerja lepas, ataupun pekerja paruh waktu tidak memiliki kontrak yang pasti ataupun kantor yang menetap. Sehingga, dana pensiun pun sering dipertanyakan. Alangkah baiknya hari tua juga dipersiapkan agar tidak gelagapan nantinya. BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua atau yang biasa disingkat JHT untuk pekerja bukan penerima upah. JHT merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan dengan manfaat untuk memberikan jaminan agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, peserta mengalami cacat total tetap, ataupun meninggal dunia. Manfaat yang didapat dari program JHT berupa uang tunai dari akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Setiap pekerjaan tentunya memiliki risiko kecelakaan, termasuk pekerja mandiri. Tidak ada jaminan bahwa pekerja lepas, wirausaha, ataupun pekerja paruh waktu akan selalu selamat dalam bekerja. Maka dari itu, pentingnya untuk memiliki jaminan atas risiko tersebut. Jaminan Kecelakaan Kerja biasa disingkat dengan JKK merupakan salah satu program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja bukan penerima upah. Program JKK memberikan manfaat ketika peserta mengalami kecelakaan kerja ataupun sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, yaitu pelayanan kesehatan mulai dari perawatan hingga pengobatan sesuai dengan kebutuhan medis, santunan uang tunai, dan program kembali bekerja. Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, home care service, santunan meninggal sebesar 48x upah, santunan cacat total tetap sebesar 56x upah, beasiswa pendidikan anak maksimal 174 juta untuk dua orang anak, dan santunan sementara tidak mampu bekerja 100% upah 12 bulan pertama, lalu 50% upah bulan berikutnya hingga sembuh.
Jaminan Kematian (JKM)
Kematian adalah kehilangan yang paling menyedihkan. Apalagi yang pergi merupakan tulang punggung keluarga. BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan kematian atau JKM untuk pekerja bukan penerima upah. Manfaat yang diberikan program JKM berupa uang tunai yang akan diterima oleh ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Namun, meninggal dunianya bukan karena kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja, karena hal tersebut masuk ke dalam program lainnya. Manfaat uang tunai yang diberikan berupa santunan kematian dan santunan berkala. Selain itu, diberikan juga biaya pemakaman hingga beasiswa pendidikan untuk anak. Santunan kematian ditambah dengan biaya pemakaman dan santunan berkala 24 bulan maksimal yang diterima sebesar 42 juta. Beasiswa pendidikan yang didapatkan maksimal 174 juta untuk dua orang anak. Manfaat JKM ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan menjaga derajat keluarga yang ditinggalkan.
Saat melakukan pendaftaran, calon peserta bisa memilih akan mengambil program JKK, JKM, dan JHT atau JKK dan JKM saja. Pahami manfaatnya, pilih sesuai kebutuhan dan keinginan Anda, rasakan manfaat setelahnya.