Seorang wanita yang sedang hamil tua berinisial S (35) warga Tirtomulyo, Kretek, Bantul DI Yogyakarta diringkus polisi. Ia menjadi tersangka pencurian perhiasan senilai Rp 60 juta. Kapolsek Kretek, Bantul, Kompol Yoshephine Iswantari mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada 30 Maret 2022 lalu di toko perhiasan di Dusun Kergan, Tirtmulyo, Kretek, Bantul .
Pemilik toko melapor ke Polsek setelah mengetahui perhiasan berbagai jenis seperti kalung, gelang, cincin, dan liontin itu sudah tidak ada di kotak yang disimpan di dalam etalase. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. "Sebagai upaya penyelidikan, kami juga mendatangi sejumlah toko perhiasan di wilayah Bantul dan Jogja sebagai antisipasi kemungkinan emas yang dicuri sudah dijual," ujarnya Kamis (7/4/2022).
Penyelidikan melalui toko toko emas akhirnya membuahkan hasil. Senin (4/4/2022) lalu polisi mendapat informasi bahwa perhiasan milik korban ada di sebuah toko emas di wilayah Angkruksari, Kretek. "Setelah dicocokkan dengan korban ternyata perhiasan itu benar milik korban," imbuhnya.
Mendapatkan titik terang, pihaknya langsung mencari identitas penjual emas di toko emas Angkruksari tersebut. Dan terungkaplah penjual perhiasan emas tersebut adalah S, warga Tirtomulyo, Kretek. “Kami kemudian kediaman S dan melakukan penangkapan.
Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian kotak yang berisi perhiasan tersebut,” terangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, S mengaku mencuri perhiasan itu saat sedang mengisi token listrik di toko perhiasan milik korban karena selain menjual emas, toko tersebut juga melayani pengisian token listrik. Tersangka beraksi saat pemilik toko lengah.
"Tersangka mengambil emas saat korban sedang pergi ke dapur," jelasnya. Dari pengakuannya lagi, tersangka S terpaksa mencuri perhiasan tersebut karena terlilit hutang yang nilainya ratusan juta rupiah. Tersangka juga telah menjual hasil curian ke toko perhiasan di wilayah Bantul kota dan di Angkruksari.
Dari hasil penjualan itu, tersangka mendapatkan uang Rp 34 juta. "Uang hasil menjual perhiasan digunakan untuk membayar hutang dan membeli satu unit kulkas,” beber Kapolsek. Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa cincin yang belum dijual, kulkas, serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Namun demikian karena kondisi tersangka yang sedang hamil tua, dirinya pun tidak ditahan.