Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) masih diberikan pemerintah kepada masyarakat pada tahun ini. Bansos PKH adalah bantuan perlindungan sosial yang disalurkan setiap tiga bulan sekali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan melalui , bantuan PKH masuk dalam program Akselerasi Reformasi menuju sistem Perlinsos Sepanjang Hayat dan Adaptif yang diberikan untuk mempercepat penurunan kemiskinan, untuk meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang.
Bansos PKH pada bulan Februari 2022 telah memasuki proses pencairan tahap ke 1. Bansos PKH dapat dicairkan secara mudah melalui mesin ATM dan e warong. Bansos PKH disalurkan kepada penerima melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
1. Login 2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP; 3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom; 5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon ' reload ' untuk mendapatkan kode baru; 6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman . Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima. Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan. Tahap I Januari, Februari, Maret
Tahap II April, Mei, Juni Tahap III
Juli, Agustus, September Tahap IV Oktober, November, Desember
A. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun (Maksimal dua kali kehamilan) B. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak) C. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun (Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
D. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun (Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun) E. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun) F. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun (Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
G. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun (Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga). Unduh aplikasi Cek Bansos;
Kemudian login dan klik Menu "Daftar Usulan"; Setelah itu tambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain lalu klik "Tambah Usulan"; Nantinya data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK, serta status Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada KK;
Apabila pengusul akan mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK; Setelah itu seluruh data wajib diisi sesuai rincian dalam kependudukan; Jika NIK yang dimasukkan sesuai degan data Dukcapil maka akan muncul menu "Pilih Bansos";
Setelah itu Anda tinggal menunggu proses penyaluran bansosnya.